Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Psikotropika menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1997 adalah bahan atau zat baik alamiah maupun buatan yang bukan tergolong narkotika yang berkhasiat psikoaktif pada susunan saraf pusat. Yang dimaksud berkhasiat psikoaktif adalah memiliki sifat mempengaruhi otak dan perilaku sehingga menyebabkan perubahan aktifitas mental dan perilaku pemaikaiannya.
Penggolongan Psikotropika
Sebagaimana Narkotika, Psikotropika digolongkan menjadi 4 golongan yaitu
1. Psikotropika Golongan I
adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan ketergantungan.
contoh: Ecstasy (MDMA), Psilosin (jamur meksiko/jamur tahi sapi), LSD
2. Psikotopika Golongan II
adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan ketergantungan.
contoh: Amphetamine, metakualon, metilfenidat
3. Psikotropika Golongan III
adalahpsikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan ketergantungan
contoh: Amobarbital, Flunitrazepam, Kastina
4. Psikotropika Golongan IV
adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan
contoh: Barbital, Diazepam, Fenobarbital
Dalam dunia farmasi penggunaan psikotropika sebagai:
1. Obat bius / Anestesi
2. Obat perangsang
3. Obat anti nyeri / Analgetik
4. Obat tidur
5. Penghilang depresi
Dampak negatif pemakaian psikotropika
1. Mudah capek dan tidak bersemangat
2. Kejang
3. Gelisah, panik dan cemas
4. Paranoid
5. Malnutrisi
6. Mudah terinfeksi
7. Rusaknya sel otak
8. Gila
9. Badan kaku dan mulut kering
10. Mual
11. Kesulitan bernafas
12. Penyakit Jantung
13. Radang hati
14. Kematian
Terima Kasih
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
0 komentar :
Posting Komentar