Minggu, 14 April 2013

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) merupakan persyaratan kelayakan dasar untuk menerpakan sistem jaminan mutu dan keamanan yang diakui dunia Internasional. Terlebih dengan banyaknya kosmetika yang beredar saat ini.

Dalam CPKB syarat Bangunan dan Fasilitas merupakan salah satu hal yang penting untuk diperhatikan. Karena segala sesuatu dalam pembuatan kosmetika dari awal hingga akhir selalu menyangkut Bangunan dan Fasilitas.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam CPKB bagian bangunan dan fasilitas antara lain,

Harus dipilih tempat yang bebas banjir, jauh dari tempat pembuangan sampah, jauh dari pemukiman padat penduduk, serta terhindar dari maupun tidak mencemari lingkungan. Jika tidak mungkin dapat dihindari maka harus dilakukan penanganan, misalnya :
Debu, partikel atau pestisida (udara) - melengkapi sistem ventilasi dengan saringan udara yang tepat
Bekas timbunan sampah dan bahan kimia (tanah) - Konstruksi bangunan kokoh dan kedap air; bebas rembasan air
Rembasan air melalui tanah dan banjir; air sadah; air mengandung zat koloid; mikroba patogen (air tanah) - Dilengkapi saluran pembuangan air yang efektif; Air tanah harus melalui filtrasi
Serangga, tikus dan binatang lainnya - Pemasangan kawat kasa; Pembasmi serangga; Perangkap serangga

Bangunan harus memenuhi persyaratan Izin Mendirikan Bangunan, baik sarana maupun prasarana yang dibutuhkan termasuk keamanan. Perlu adanya penanganan terhadap cemaran bahan baku, jika terjadi tumpahan segera dilakukan lokalisir

Bangunan untuk kosmetik harus terpisah dari bangunan lain misalnya bangunan obat atau jamu. Untuk perbekalan kesehatan rumah tangga misal sabun cuci tangan dapat dijadikan dalam satu bangunan, tetapi harus mendapatkan perlakuan khusus untuk menghindari pencemaran silang.

Untuk menghindari kontaminasi silang sebaiknya produksi serbuk dilakukan diruang terpisah yang dilengkapi pengendali debu. Pembuatan bahan yang mudah terbakar dilakukan ditempat yang terpisah yang memiliki sistem perlindungan terhadap bahaya kebakaran dan ledakan.

Kamar ganti sebaiknya dipisahkan dari ruang tempat pembuatan Kosmetika dengan suatu ruang antara. Disediakan juga saranauntuk menyimpan perlengkapan diri. Pintu kamar mansi tidak boleh langsung berhubungan dengan area produksi kosmetik, dilengkapi water spray atau shower, tempat cuci tangan, alat pengering, tissue dan handuk bersih kering. Serta perlunya dicantumkan tanda peringatan.

Jumlah minimum kamar mandi yang dianjurkan

Tata ruang hendaklah dibuat sesuai dengan alur penerimaan barang dan alur proses produksi kosmetik, untuk mencegah kekeliruan, campur baur dan pencemaran silang. Daerah produksi kosmetik tidak boleh sebagai tempat lalu lintas personil umum.


Pemukaan lantai, dinding dan kangit-langit hendaklah
- kedap air
- Tidak ada sambungan untuk mengurangi pelapasan atau pengumpulan partikel
- Mudah dibersihkan dan tahan terhadap bahan pembersih atau desinfektan
Untuk area produksi kosmetik hendaklah dihindari dari bahan kayu

Instalasi saluran udara dan saluran pipa lainnya sebaiknya dipasang sedemikian rupa sehingga mudah untuk dilakukan perawatan dan pembersihan.

Rekomendasi Kekuatan cahaya lampu


Ventilasi hendaklah diatur sedemikian rupa sehingga pertukaran udara dapat menghilangkan uap, gas bau, debu dan panas. Lubang ventilasi dilengkapi dengan alat penyaring udara. Jika diperlukan alat pengatur suhu maka harus dapat berfungsi dengan baik untuk menghindari pencemaran hasil produksi.

Untuk ruang pengolahan terkendali kosmetik (sediaan bayidan sekitar mata) hendaklah dipasang sistem pengendali udara yang dilengkapi alat penyaring, termasuk pengatur suhu dan kelembaban yang berfungsi baik.

Pemasangan lampu didaerah pengolahan dan pengemasan kosmetik rata-rata dengan langit-langit dan tertutup.

Demikian dan Terima Kasih
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

sumur gali:
BPOM, 2010, Petunjuk Operasional Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik

0 komentar :

Posting Komentar