Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Selamat datang, Bimana kabar hari ini? semoga baik selalu.
Apa itu HET Obat?
Pernah melihat tulisan HET pada kemasan obat? mungkin ada yang sudah tahu dan melihatnya, Tapi ada pula yang belum melihat, karena tidak semua obat mencantumkan HET. Coba dicek, biasanya letaknya berjejer dengan expired date (ED).
HET singkatan dari Harga Eceran Tertinggi. Artinya harga itu merupakan harga maksimal suatu toko obat atau apotek menjual obat, dan ini berlaku diseluruh Indonesia. Boleh kurang tapi tidak boleh lebih. Misalnya saat membeli obat dengan HET Rp.3500,-. Maka obat tersebut harganya tidak lebih dari 3500.
HET ditetapkan oleh pemerintah untuk upaya pembelajaran dan perlindungan konsumen. HET merupakan Harga Netto obat ditambah Ppn (10%) dan ditambahkan margin penjualan maksimal yaitu 25%. Jadi apotek atau toko obat mengambil keuntungan penjualan obat tidak lebih dari 25%, sehingga kemungkinan obat tersebut harganya dibawah HET.
Hampir setahun lalu Kemenkes telah menetapkan HET. Meskipun beberapa obat sebelumnya telah mencantumkan HET. Sekedar informasi, 170 jenis obat yang HETnya naik:
1. 28 item obat sediaan injeksi, dengan rata-rata kenaikan obat per item Rp.343,-
2. 123 jenis tablet dan kapsul naik rata-rata Rp.31,-
3. 8 jenis sirup naik rata-rata Rp.30,-
4. 3 jenis salep naik rata-rata Rp.221,-
Jadi hati-hati jika membeli obat lebih dari harga itu. Selalu teliti sebelum membeli obat. Untuk tips mengenai membeli obat klik "health".
Terima kasih atas kunjungannya, jangan lupa sharing jika ada tambahan.
sumur gali:
Kepmenkes no 69 tahun 2006.
health.detik.com
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Selamat datang, Bimana kabar hari ini? semoga baik selalu.
Apa itu HET Obat?
Pernah melihat tulisan HET pada kemasan obat? mungkin ada yang sudah tahu dan melihatnya, Tapi ada pula yang belum melihat, karena tidak semua obat mencantumkan HET. Coba dicek, biasanya letaknya berjejer dengan expired date (ED).
HET singkatan dari Harga Eceran Tertinggi. Artinya harga itu merupakan harga maksimal suatu toko obat atau apotek menjual obat, dan ini berlaku diseluruh Indonesia. Boleh kurang tapi tidak boleh lebih. Misalnya saat membeli obat dengan HET Rp.3500,-. Maka obat tersebut harganya tidak lebih dari 3500.
HET ditetapkan oleh pemerintah untuk upaya pembelajaran dan perlindungan konsumen. HET merupakan Harga Netto obat ditambah Ppn (10%) dan ditambahkan margin penjualan maksimal yaitu 25%. Jadi apotek atau toko obat mengambil keuntungan penjualan obat tidak lebih dari 25%, sehingga kemungkinan obat tersebut harganya dibawah HET.
Hampir setahun lalu Kemenkes telah menetapkan HET. Meskipun beberapa obat sebelumnya telah mencantumkan HET. Sekedar informasi, 170 jenis obat yang HETnya naik:
1. 28 item obat sediaan injeksi, dengan rata-rata kenaikan obat per item Rp.343,-
2. 123 jenis tablet dan kapsul naik rata-rata Rp.31,-
3. 8 jenis sirup naik rata-rata Rp.30,-
4. 3 jenis salep naik rata-rata Rp.221,-
Jadi hati-hati jika membeli obat lebih dari harga itu. Selalu teliti sebelum membeli obat. Untuk tips mengenai membeli obat klik "health".
Terima kasih atas kunjungannya, jangan lupa sharing jika ada tambahan.
sumur gali:
Kepmenkes no 69 tahun 2006.
health.detik.com
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Makasih infonya
BalasHapus