Sabtu, 23 Februari 2013

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Obat Generik dan Obat Patent, Brand Name.
Apa bedanya?

Menurut teori,
Obat generik merupakan obat yang namanya sama dengan zat aktifnya
Obat patent merupakan hak patent yang diberikan pada industri farmasi pada obat baru yang ditemukan berdasarkan riset.
Obat brandname (bermerek) merupakan obat yang diproduksi dengan bahan aktif sama tapi beda nama jualnya.

Pernah timbul pertanyaan, berapa jumlah Obat yang dijual di Indonesia?
Jawabnya Banyak,
Kalau banyak kenapa puskesmas hanya memberikan obat itu saja?. Topik ini bisa menjawab dari beberapa alasannya. Bisa dikatakan hampir banyak macam obat beredar itu hanya brand name. Sebenarnya zat aktifnya hanya beberapa, tidak lebih banyak dari brand name. Misal parasetamol, mempunyai merek dagang seperti bodrex, dumin, pamol, sanmol,. Jadi parasetamol ini sering disebut generik, sedang bodrex, dumin, pamol, sanmol disebut merek dagang.

Jadi satu macam obat generik punya banyak macam-macam nama merek dagang. Perbedaan antara obat satu dengan obat lain yang kandungannya sama biasanya pada standar pembuatan obat yang diterapkan oleh Pabrik.

Jadi kenapa puskesmas memberikannya hanya obat itu saja? Jawabnya bisa, kenapa harus menyediakan obat lain yang berbeda, padahal isi dan fungsinya sama, lebih murah dan gratis lagi.

Setiap orang bebas memilih obat yang menurutnya cocok,
Selalu konsultasi pada apoteker bila tidak paham,
Selalu patuhi petunjuk penggunaan Obat.

Sekian dan Terima kasih
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

0 komentar :

Posting Komentar